Menurut informasi, PT MSAM pernah berupaya meminta hak jawab kepada media yang memuat berita Yusuf, tapi tidak direspons dengan baik.
Anak perusahaan Jhonlin Group itu dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK
Mafia tanah ini diduga terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) ilegal kepada PT Multi Sarana Agro Mandiri
Mafia ini terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II yang mengakibatkan hilangnya hutan negara seluas 8 ribuan lebih.
KPK sudah melemah karena belum menindaklanjuti laporan tersebut.